Buku ini membahas detail dan sistematis kejahatan dalam buku II KUHP, Bab XIX, Bab XX, Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan kejahatan tersebut meliputi : - pembunuhan, - penganiayaan, - tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggal atau lukanya orang lain, dan - kejah…
seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam buku II KUHP, bab XIX, bab XX, dan Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesabaran. Kejhatan ini merupakan jenis kejahatan-kejahatan tersebut meliputi: • Pembunuhan • Penganiayaan • Tindak pidana karena salhnya menyebabkan meninggal atau lukanya orang lain…
Industri media sekarang makin ramai, salah satunya media massa yang merupakan saluran, alat, atau fasilitas yang dapat dipergunakan sebagai salah satu proses komunikasi massa. Berkembangnya media massa dapat terlihat jelas pasca runtuhnya Orde Baru 1998. Kebebasan pers saat ini mulai terlihat apalagi dalam membangun media guna mengurus perizinannya sudah tidak serumit dahulu. Hal ini ditunjang…
BAB 1 HUKUM PIDANA Pengertian hukum pidana Pembagian hukum pidana Hukum pidana mempunyai tempat-tempat di antara hukum-hukum lain BAB 2 ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA pengertian ilmu pengetahuan hukum pidana Kriminologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana dalam arti luas BAB 3 PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA Pentingnya penafsiran UU pidana Cara-cara menafsirkan UU dan meto…
Peranan warganegara dalam ikut serta membantu negara dalam sektor pajak sangat dibutuhkan, karena tanpa masyarakat/warganegara yang mernbayar paja kepada negara, maka sudah barang tentu negara tidak akan maju dan berkembang. Buku ini secara garis besar memberikan gambaran mengenai Pengertian Huku Pajak dan ruang lingkupnya, reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik, Pene…
Buku ini membahas: kejahatan jabatan, kejahatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana dalam tindak pidana korupsi, ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seri delik-delik khusus karya DRS.P.A.F Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Ban XIV,Buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden).ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk …
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. lamintang S.H ini membahas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah. Tindak pidana tersebut meliputi: • Pencurian • Pemerasan dan pengancaman • Penggelapan • Penipuan • Perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak • …
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A>F lamintang S.H. ini secara ga,blang membahas kejahatan dalam buku II KUHP khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang di tujukan terhadap kepentingan hukum dari engara yang terjadi dalam praktik ketatanegraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan (staatkundige misdrijven).kejahatan-kejahatan tersebut meiliputi: • K…