DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN RECHSVERVOLGING) (Studi Perkara Nomor: 1046/Pid/2014/PT.TK) Oleh M. ADHE DAMARA KP Pelaku tindak pidana penggelapan seharusnya mendapatkan hukuman paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan pasal 372 KUHP, tetapi pada kenyataannya Majelis Hakim memutus lepas dari segala tuntutan hukum, kar…