Rumitnya pembentukan Naskah Akademik dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berdampak menghasilkan Peraturan Perundang-Undangan yang hanya berpihak pada kepentingan politik tanpa melibatkan partisipasi masyarakat pada prosesnya. Dalam prakteknya, sering ditemui perancang Peraturan Perundang-Undangan belum mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah yang telah disusun ke dalam P…