Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perbuatan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara positif sehingga perkawinan ini akan mempunyai akibat hukum. Itsbat Nikah adalah sebuah proses penetapan perkawinan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya telah melakukan nikah secara Agama . Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya…