Dalam praktik perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit (pinjaman), yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannya. Kredit yang diberikan oleh Bank adalah dengan jaminan fidusia terhadap benda-benda bergerak atas nama, untuk lebih spesifiknya adalah kendaraan bermotor misalnya mobil dan motor. Adapun yang menj…