ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN. (Studi Putusan Nomor 03/Pid.C/2015/PN.Kot) Oleh : Martha Diana NPM : 14.12.27.105 Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran apa yang dipergunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana ringan yang diputus oleh pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam memutus tindak p…