Pendidikan hukum lingkungan di Indonesia, seperti halnya bidang pendidikan yang lain, memerlukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 bukan semata untuk melindungi Indonesia dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup tetapi juga untuk menjaga keseā¦