Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga KPPU. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasa…
Buku ini ditulis untuk mengupas mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif dengan fokus mengenai: negara hukum; sifat hakikat hukum ketenagakerjaan; unsur-unsur hukum ketenagakerjaan; hukum perjanjian kerja; politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia; penegakan hukum ketenagakerjaan; Hukum hubungan industrial; hukum pengupahan; hak kesehatan ketenagakerjaan; dan kementerian…