IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (Studi Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat) OLEH MUHAMMAD ZINNUR NPM. 14.12.27.116 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkat…