Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman denda paling banyak Rp.6.000.000,oo (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam,tetapi tidak dicatat dikantor urusan agama kecamatan,sebagaimana ditentukan…