Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlind…