Secara Filosofis tujuan pembentukan peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Buku ini adalah bahan dasar untuk memperkenalkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Nega…
Buku ini merupakan sumbangan fikiran dari multi disiplin yaitu Ilmu Hukum, Ekonomi dan Komputer, yang merupakan hasil penelitian dosen, dalam bentuk buku monograf yang disusun berdasarkan hasil pengamatan, wawancara, diskusi, dan keterlibatan langsung dari pihak-pihak terkait