Tindak pidana dalam bidang cukai tidak diartikan sebagai kejahatan melainkan sebagai pelanggaran. Hal ini disebabkan karena fokus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya di bidang cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC). Suatu pelanggaran dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena tindakan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat, berat dalam arti dampak yang yang di…