Mengenai tindak Pidana pemalsuan uang di atur dalam ketentuan Pasal 244 KUHP, yang meyatakan Pasal. 244 KUHP,barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan palsu, diancam dengan Pidana penjara paling lama lima belas tahun adapun Ketentuan yang mengatur tentang…