Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ad Hoc Ketentuan dalam undang-undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 menyatakan bahwa pelangaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa da…