Melihat fenomena pembangunan yang ada di Indonesia utamanya pembangunan desa sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, di mana telah diamanahkan bahwa salah satu pembangunan desa adalah dengan lahirnya usaha-usaha yang dikelola secara profesional oleh desa tersebut. Usaha-usaha itulah yang nantinya akan bermuara pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).