Perwalian yang dilakukan oleh orang tuanya adalah ketika mereka masih kecil yang mereka belum pandai dan mengerti tentang hal yang berhubungan dengan pembelanjaan harta. Namun ketika anak-anak tersebut sudah besar dan mengerti tentang harta, maka segala tindakan yang berkaitan dengan harta diberlakukan kembali. Anak di bawah umur yang belum pernah melakukan perkawinan, membutuhkan seorang wali …