Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya probiem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah mu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi…
Jurnal Masalah-Masalah HUKUM, Jilid 46 No. 1, Januari 2017 berisi: * Strategi Baru Pengentasan Kemiskinan Melalui Hukum Sebagai Sarana Pemberdayaan Corporate Social Responsibility- Erwin Syahputra, Suteki , pp. 1-8 * Perlindungan Lingkungan Dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi : Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat - Andri G. Wibisana, pp. 9-19 * Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Ber…