Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, (pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995). Pasar modal sebagai alternatif pendanaan baik untuk pemerintah maupun swasta. Pemerintah beserta swasta membutuhkan dana dan dapat …