ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN HINGGA MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK) TRI LISYANI Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiapa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungannya dari kekerasan dan diskriminasi. An…