Hak Cipta itu sendiri terdiri dari dua kata, Hak dan Cipta. Kata “hak”yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Kemudian kata “cipta” tertuju kepada hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiraan, perasaan, pengetahuan, dan pengalaman. Oleh karenanya.…