Tidak semua anak lahir ke dunia bernasib baik. anak di luar perkawinan memiliki beban ganda, ia menepati strata terendah, kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram, bahkan bersama si ibu, ia diusir untuk menghindari malapetaka dan kutukan. Syukurlah ketidakadilan ini berakhir dengan lahirnya putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan judical review yang diajukan machica mo…