ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA (Studi Perkara Nomor: 286/Pid.B/2016/PN.Tjk) Oleh YOLANDA VIESIVICA DAIZY Salah satu perkara tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang d…