Pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada pidana denda. Mengapa demikian? Pidana penjara sampai saat ini masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal perkemb…