Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Isalm sebagai agama yang sempurna telah mengubah hukum waris arab pra-islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatan. Islam juga telah mengubah sistem pemilikan masyarakat atas harta benda/harta pusaka.
Pembahasan hukum kewarisan disini dimagsudkan hukum kewarisan islam yang ditetapkan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas mempunyai susunan masyarakat bilateral,disamping ada yang patrilineal dan matrilineal. Adapun hal-hal yang dibahas antara lain berisi ayat-ayat al quran dan hadis tentang waris,cara pembagian dan penyelesaian waris,orang-orang yang berhak mendapatkan waris,serta beberapa…
Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Sela…
Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan …
Dari segi praktiknya, Lembaga Keuangan Syariah saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Untuk merespon perkembangan tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan sejenis yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (bisnis). Karena itu sebagai tindak lanjut, buku ini sengaja dihadirkan buka…
Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses per…
PENGADILAN AGAMA BISA MENANGANI PERKARA PIDANA, KENAPA? Pada dasarnya Pengadilan Agama 'hanya' menangani perkara perdata an sich tapi dalam buku ini dikupas ternyata Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara pidana, di antaranya adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan perceraian, oleh karenanya ketika korban hendak mengaju…
Buku ajar sejarah pemikiran ekonomi syariah ini ditujukan untuk siapa saja yang tertarik untuk mengetahui sejarah pemikiran ekonomi dengan memasukkan dimensi spiritual. Selain itu, buku ini membahas dasar-dasar pemikiran ekonomi islam dan perkembangannya dari masa Rasulullah SAW sampai masa khilafah Ustmaniyah. Buku ini juga disertai dengan implementasi pemikiran ekonomi islam telah mensejahter…