TEXT
Pembaharuan Hukum Perdata Islam,Praktik dan Gagasan
Hukum perdata islam yang selama ini diterapkan di pengadilan agama dan berlaku di Indonesia,masih saja menyisakan beberapa sisi yang perlu diperkuat dasar legitimasinya.hal ini karena adanya akseptasi yang tidak utuh dari masyarakat,yang dilator belakangi oleh kecenderungan pada salah satu aliran hukum islam (madzhab).padahal,untuk membentuk suatu kodifikasi hukum islam dalam konteks kemajemukan social,
haruslah dilakukan dengan cara yang mampu mengakomodasi banyak aspek dan pandangan hukum yang diterima masyarakat selama ini dengan tidak melupakan kearifan yang telah hidup dalam masyarakat.untuk tujuan itu,maka orientasinya harus bersifat holistic dan makro dengan menjadikan konsep kemaslahatan yang menyeluruh bagi Negara dan masyarakar muslim Indonesia,sebagai acuannya.karenanya,tidak dapat dihindari adanya beberapa paham dari satu aliran hukum islam yang digunakan dan paham aliran yang lain di sisi yang berbeda.termasuk ijtihad-ijtihad para sahabat yang bersifat yang bersifat mandiri (fardi),namun dinilai mengandung kemaslahatan untuk diterapkan dalam konteks bernegara dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh.
Tidak tersedia versi lain