TEXT
Advokat dan Penegakan HUkum
Advokat, menurut UU No. 18/2003, merupakan salah satu unsur penegak hukum. Posisi advokat sebagai peneak hukum, mengimplikasikan tantangan ganda yang harus di hadapi bersama-sama dengan unsur penegak hukum yang lain (kepolisian, kejkasaan, pengadilan). Disatu sisi, mereka di tuntut untuk setia pada idealisme hukum, (yakni hukum sebagai the art of values). Pada sisi lain, mereka dihadapkan pada kenyataan miris, yakni bda practice in law enforcement.
Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan tantangan ganda tersebut. Soal profesi advokat, misalnya, di bahas di berbagai isu seperti makna profesionalisme advokat, tugas mulia untukmenjaga kesetaraan kekuatan dalam peradilan (equality of srms), peran sebagai a devil’s advocate terhadap penegak hukum yang lain, hak imunitas dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain