(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI DI LINGKUNGAN MILITER MENURUT PASAL 87 UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER (Studi Putusan Nomor : 44-K/PM I-04/AD/III/2016)
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai tujuan antara lain adalah
untuk memajukan kesehjatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Dalam suatu negara dapat dipastikan harus selalu
ada kekuatan dalam melaksanakan ketertiban dunia dalam mendukung
mempertahankan kesatuan dan persatuan kedaulatan sebuah negara. Seperti hal
nya negara-negara di dunia Indonesia juga mempunyai kekuasaan militer yang
seiring disebut dengan Tentara Nasional Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah pemeriksaan persidangan
terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana desersi anggota militer telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Bagaimana Implementasi Hukum Militer terhadap anggota militer pelaku Tindak
Pidana Desersi.
v
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan,
sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, klasifikasi data dan
sistematisasi data, selanjutnya dilakukan analisis dengan analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian acara pemeriksaan persidangan terhadap Terdakwa pelaku
tindak pidana desersi anggota militer telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah semua proses acara pemeriksaan
baik di tingkat penyidikan oleh Penyidik Polisi Militer tingkat penuntutan oleh
Oditur di Pengadilan serta pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh hakim
Pengadilan Militer I-04 Palembang telah sesuai dengan proses hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer dan Implementasi Hukum Militer terhadap anggota
militer pelaku tindak pidana desersi adalah bahwa penerapan hukum militer yang
di jatuhkan oleh hakim hanya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 2
(dua) bulan 20 (dua puluh) hari tersebut tidak sesuai terhadap pelaku tindak
pidanan desersi sebagai anggota militer (TNI) tersebut seharusnya hukuman nya
lebih berat di bandingkan dengan acaman hukuman yang terdapat pada KUHPM
sehingga di pandang kurang mememuhi rasa keadailan karena militer di
persenjatai guna menjaga keamanan bukan justru melakukan tindak pidana
desersi.
Saran nya yaitu sangat di harapkan kepada aparat penegak hukum khususnya yang
berada dalam lingkungan Peradilan Militer hendaknya mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagai alat penegak hukum yang benar benar sebagai
penegak hukum khususnya kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara
sehingga putusanya dapat menimbulkan efek jera kepada terdakwa prajurit TNI
tersebyt yang melanggar dan tidak ada toleransi sehingga tidak di tiru sekaligus
memberi pelajaran yang sangat berharga terhadap prajurit lain nya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Desersi, Militer
Tidak tersedia versi lain