(E-SKRIPSI) ANALISIS KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILANDALAM MEMUTUS SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi PutusanNomor :1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu)
Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana
korupsi apabila ia merasa tidak melakukan suatu tindak pidana tersebut, maka ia
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk dilakukan proses
praperadilan, pengajuan permohonan praperadilan ini Dapat dijadikan alasan
seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi agar penetapan
mereka sebagai tersangka dapat ditinjau ulang dengan cara praperadilan
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses penyidikan
terhadap Rachmad Hartono sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, Apa
dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penetapan tersangka terhadap
Putusan Nomor: 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu dan Bagaimana upaya jaksa
selaku penyidik setelah adanya Putusan Nomor: 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan,
sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, klasifikasi data dan
sistematisasi data, selanjutnya dilakukan analisis dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian Proses penyidikan terhadap Rachmad Hartono sebagai tersangka
dalam tindak pidana korupsi yaitu adalah adanya laporan dari masyarakat bahwa di
dalam pelebaran jalan di jalur dua jendral sudirman lampung utara yang
kontraktornya adalah PT.Way Sabuk yang direkturnya adalah Rachmad Hartono
sehingga pada saat itu setelah tim kejaksaan negeri kotabumi melakukan
pemeriksaan dilapangan dan memangil saksi-saksi yang berhubungan dengan
pelebaran jalan tersebut berdasarkan 2 alat bukti sehingga penyidik kejaksaan negeri
menetapkan tersangka Direktur PT.Way Sabuk tersebut. Dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara penetapan tersangka terhadap Putusan Nomor:
1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu adalah berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di
persidangan baik dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, surat, petunjuk,
dan keterangan tersangka sehingga hakim berkeyakinan bahwa penetapan
tersangka Rachmad Hartono yang bertindak selaku Direktur PT.Way Sabuk oleh
Penyidik kejaksaan Negeri kotabumi tersebut bukannlah orang yang patut
bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan
negeri Kotabumi karena berdasarkan keterangan Komisaris PT.Way Sabuk
Organda Najaya dia mengakui bahwa dialah yang memalsukan semua tanda
tangan milik Rachmad Hartono dan Upaya Jaksa Selaku Penyidik Setelah Adanya
Putusan Nomor: 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu. adalah karena jaksa penyidik
tidak dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali
sehingga penyidik kejaksaan negeri kotabumi melakukan dan mengeluarkan surat
perintah penyidikan yang baru terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam
pelebaran jalan jalur dua jendral sudirman yang dilakukan oleh PT.Way Sabuk yang
direkturnya adalah Rachmad Hartono.
Hakim sebagai pihak yang memutuskan diharapkan dapat menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya mengigat praperadilan masih pada tahap awal jangan sampai
hakim melampaui batas kewenangannya sehingga mencederai proses praperadilan
yang tugasnya hanya memeriksa prosedur (formil) bukan masuk kepada pokok
perkara (materil)
Kata Kunci: Kompetensi Hakim., Praperadilan., Tindak Pidana Korupsi
Tidak tersedia versi lain