(E-SKRIPSI) ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANATERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN TANAMAN (Studi Putusan Nomor: 438/Pid.B/2016/PN. TJK)
Pertimbangannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Putusan pidana ini lebih ringan jika
dibandingkan dengan tuntutan pidana yang tertuang dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
Permasalahan Penelitian: a) Bagaimana penerapan Sanksipidana terhadap pelaku
pengrusakan tanaman pada Putusan Nomor: 438/Pid.B/2016/PN. TJK ?, b) Bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan
tanaman pada Putusan Nomor: 438/Pid.B/2016/PN. TJK ?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan
pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis
data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1) Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal
406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap SOLBI
bin M. TOHAR dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dengan perintah segera
ditahan. 2) Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana mempertimbangkan
keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat-alat bukti, pendapat ahli, unsur-unsur dakwaan
Penuntut Umum, korelasi keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan,
Memperhatikan Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tetantang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
perkara ini.
Saran: a) Perlunya merumuskan unsur-unsur tindak pidana/delik yang didakwakan secara
jelas sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memadukan dan menjelaskan dalam bentuk
uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa agar dapat memberikan tuntan yang
maksimal kepada terdakwa dan ada efek jera terhadap terdakwa dan pelaku lainnya.
Perlunya menjatuhkan pidana haruslah mendasarkan pertimbangannya pada dua alat bukti
yang sah ditambah juga dengan keyakinan hakim, untuk itu Hakim harus lebih peka dalam
melihat fakta-fakta yang timbul pada saat persidangan, sehingga dari fakta yang timbul
tersebut, menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dapat dipidana.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku, Pengrusakan Tanaman
Tidak tersedia versi lain