(E-SKRIPSI) ANALISIS PENGAJUAN PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENAHANAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TERSANGKA (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2017PN Tjk)
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. Putusan Nomor
8/Pid.Pra/PN.Tjk atas nama Tersangka Rahendra Murti Adityo diduga melakukan
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan gula sebanyak 18 (delapan belas) ton.
Hakim menggugurkan putusan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan
sebagai tersangka.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah apakah
dasar hukum permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor
8/Pid.Pra/2017/PN.Tjk?, bagaimana proses pemeriksaan Putusan praperadilan
Nomor 8/Pid.Pra/PN.Tjk sudah sesuaikah dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)?, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan Putusan Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/PN.Tjk?.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari
studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis
kualititafi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa dasar
Hukum Permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor
8/Pid.Pra/2017/PN Tjk adalah persoalan sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, yang diajukan terhadap tersangka. Proses pemeriksaan Praperadilan
Putusan Nomor 8/Pid.Pra/PN.Tjk dianggap sudah sesuai dengan yang diatur
KUHAP yaitu untuk menjamin agar perlindungan akan hak asasi manusia,
ketidakpastian hukum dan keadilan dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Dan
pertimbangan hukum hakim dalam menggugurkan permohonan pemohon telah
v
Mellya Putri
memenuhi rasa keadilan. Dalam pertimbangan hakim, tersangka atau terdakwa
yang juga dapat dikatakan sebagai subyek hukum, juga harus mendapatkan
jaminan perlindungan hukum yang sebenar-benarnya atas segala hak-hak yang
dimiliki olehnya.
Saran dari penelitian ini bahwa Penyidik disarankan untuk melaksanakan
penyidikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dalam
rangka mengantisipasi permohonan praperadilan. Hakim disarankan dalam
pemeriksaan putusan praperadilan mengkaitkan dengan prinsip Hak Asasi
Manusia yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar
tidak terjadi semena-mena dalam proses pemeriksaan. Hakim Praperadilan
disarankan untuk tetap menjaga objektivitas dalam memutus permohonan
praperadilan, dalam rangka memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang
dirugikan dalam proses penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Praperadilan, Penahanan, Penipuan dan Penggelapan
Tidak tersedia versi lain