TEXT
(HUKUM) Pengantar hukum lingkungan
Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di indoensia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amandemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Demikian pula telah 3 (tiga0 kali diundangkan unang-undnag tentang lingkungan hidup, yakni UU No. 4 Tahun 1982 (UULH) kemudian diganti dengan UU No. 23 tahun 1997 (UUPLH) dan terakhir di ganti lagi dengan UU No.32 tahun 2009 (UUPPLH) yang menganut asas “peraturan perundnag-undangan berbasis lingkungan hidup “ dengan demikian indoensia telah menganut asas “ peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dengan demikian indoensia telah menganut prinsip konstitusi hijau atau green constitution dan prinsip green legislation namun demikian, sampai dewasa ini buku-buku referensi tentang hukum lingkungan yang mengikuti perkembangan tersebut, terasa masih snagat terbatas
Tidak tersedia versi lain