TEXT
Pengantar Ilmu Hukum
Hukum (the law) tidak melulu berarti kaidah dan asas hukum (legal substance) an sich, tetapi hukum pada hakikatnya juga adalah suatu teori, filsafat atau ilmu dalam hukum sekalipun sui generis terhadap teori, filsafat, dan ilmu pada umumnya, namun teori, filsafat atau ilmu dalam hukum memiliki karakteristik yang istimewa. Cukuplah bagi orang hanya memahami, dan merasakan karateristik teori, filsafat, atau ilmu di dalamnya.
Itulah sebabnya, semua yang berminat untuk belajar hukum di perguruan tinggi pasti menjumpai terminologi seperti teori hukum (legal theori), filsafat hukum (psilosophy of law) dan ilmu hukum (jurisprudence). Makna ketiga fraseologi itu pada dasarnya sama, digunakan dalam buku ini. Namun demikian, sudah menjadi tradisi dalam pendidikan tinggi hukum baik di tanah air maupun di negara-negara eropa kontinental bahwa karateristik istimewa dari teori, filsafat atau ilmu hukum itu baru pada akhirnya pada akhirnya akan dapat dikenali , dan dipahami serta dipraktikkan (dipatuhi dan dijalani)berbagai pengertian dan konsep-konsep dasar, preposi hukum yang istimewa itu, yaitu kaidah dan asas (principles) yang menyebabkan terbentuknya teori, filsafat, atau ilmu hukum itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain