(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS LEGAL STANDING OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN BANK BERMASALAH DI INDONESIA (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung)
Otoriatas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK adalah suatu lembaga pemegang otoritas tertinggi dan disebut lembaga extraordinary, dimana lembaga ini mendapatkan pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti perbankan, pasar modal dan Lembaga Keuangan Non Bank (asuransi, dana pensiun dan termasuk di dalamnya lembaga pembiayaan konsumen), namun tidak itu saja peran OJK dalam hal ini memiliki fungsi sebagai lembaga yang dapat menggugat ganti rugi yang mewakili konsumen.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana Legal standing Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Bank Bermasalah di Indonesia? Serta Bagaimana Faktor penghambat Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Bank Bermasalah di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum
Alberto Vernando
vi
primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang di dapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Legal Standing Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Bank Bermasalah di Indonesia dalam jalur litigasi OJK dapat berperan sebagai pendamping hukum (legal standing). Legal standing OJK diatur di dalam dasar hukum Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dalam tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan. Dengan adanya pasal tersebut mengatur mengenai kedudukan OJK dalam mengajukan gugatan Legal Standing di Pengadilan untuk melindungi kepentingan konsumen, dan Faktor penghambat Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian bank bermasalah di Indonesia OJK memiliki beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi efektivitas pengawasan yang dilakukan. Hal-hal yang menjadi faktor dalam menentukan keefektivitasan pengawasan OJK antara lain, perangkat pengawas bank yang meliputi sumber daya manusia yang mana 50% staff OJK merupakan staff dari BI dan diambil dari unsur bank itu sendiri jadi ketika OJK dihadapkan oleh permasalahan yang menyangkut koleganya sendiri yakni bank yang menjadi terlapornya menjadi tidak netral dan cenderung mengalami konflik kepentingan dan sumber daya pembiayaan yang kurang memadai dan masih kurang.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Sebaiknya Gugatan Legal Standing diatur dalam suatu peraturan hukum acara sebagai payung hukum proses berperkara di Pengadilan. Hal tersebut bertujuan agar ada suatu kesamaan bentuk maupun tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam pengajuan dan penyelesaian gugatan Legal Standing; Sebaiknya kinerja Otoritas Jasa Keuangan jangan sampai terganggu dan diintervensi dari pihak manapun khususnya dalam memeriksa bank. OJK harus lebih berani dan tidak tebang pilih dalam memeriksa dan melakukan sanksi terhadap Bank yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak nasabah.
Kata Kunci: Legal Standing, Otoritas Jasa Keuangan, Penyelesaian, Bank
Bermasalah
Tidak tersedia versi lain