(E-SKRIPSI) ANALISIS PERAN KEPALA DESA DAN BPD DALAM PROSES PEMBUATAN PERATURAN DESA (Studi Pada Desa Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu)
Adanya Badan Permusyawatan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif dan kepala
desa sebagai kepala eksekutif yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
akan saling berhubungan dan saling membutuhkan antara satu dengan lainya.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana peran kepala desa dan BPD
dalam proses pembuatan peraturan desa di Desa Wates Kecamatan Gadingrejo
Kabupaten Pringsewu dan apa saja faktor penghambat peran Kepala Desa dan
BPD dalam proses pembuatan peraturan desa di Desa Wates Kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan peran kepala desa dan Badan Permusyawatan Desa
(BPD) Dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa di Desa Wates Kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan secara kemitraan yang
tertuang dalam Pasal 26 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Kemitraan yang dimaksud adalah bahwa kedudukan antara Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa sejajar namun kewenangan
yang dimiliki berbeda. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berwenang untuk
membatalkan peraturan desa apabila peraturan tersebut tidak mencerminkan
keadilan. Faktor penghambat peran kepala desa dan Badan Permusyawatan Desa
(BPD) dalam proses pembuatan peraturan desa di Desa Wates Kecamatan
vi
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, adalah: setiap pengambilan kebijakan oleh
pemerintah desa belum tentu diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), karena setiap pengambilan kebijakan harus ada persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pemerintah desa dan tarik ulur kewenangan
antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa sehingga
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengusulkan pemberhentian kepala
desa.
Saran, melihat kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kurang
optimal hendaknya kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
diperluas. Selain itu hendaknya dibuat Peraturan Daerah yang mengatur
tentang fungsi kemitraan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
pemerintah desa, agar implementasi Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2015 tentang Hubungan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa Wates Kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berjalan dengan baik
Kata Kunci: Peran, Kepala Desa, BPD, Peraturan Desa
Tidak tersedia versi lain