Computer File
(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI (PERMA) NOMOR : 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang di atur dalam Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana ketentuan pada Pasal
1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum". Artinya
Negara yang menegakkan kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung
jawabkan.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menerangkan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perlakuan yang sama di depan hukum. Menurut Pasal 28D ayat (1) adalah Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD RI Tahun 1945, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
5
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang
sejarah peradaban manusia peran sentral hukum dalam upaya menciptakan
suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan
secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui.
Tidak tersedia versi lain