Computer File
(E-SKRIPSI) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DALAM PENGANGKUTAN PENERBANGAN SRIWIJAYA AIR (Studi Pada Bandar Udara Radin Inten Lampung Selatan)
Banyak persoalan yang ada dalam industri penerbangan nasional. Untuk menyelesaikannya diperlukan upaya tidak saja dari para operator penerbangan melainkan juga semua pihak yang terlibat. Misalnya saja mengenai low cost carrier yang kini semakin marak pertumbuhannya.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum pada pengguna jasa terhadap kerusakan dan kehilangan barang dalam pengangkutan penerbangan Sriwijaya Air dan bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang dalam pengangkutan penerbangan Sriwijaya Air.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum pada pengguna jasa terhadap kerusakan dan kehilangan barang dalam pengangkutan penerbangan Sriwijaya Air sesuai hukum positif di Indonesia, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan perlindungan hokum terhadap penumpang angkutan udara niaga berjadwal, peraturan tersebut antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ordonasi Pengangkutan Udara 1939, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kosumen. Dimana semuanya telah dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen atau penumpang. Khususnya peraturan yang membahas kerusakan dan kehilangan bagasi yaitu Perauran Menteri Nomor 77 Tahun 2011. Tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang dalam pengangkutan penerbangan Sriwijaya Air pertanggungjawabannya kepada konsumen, memiliki
5
prinsip terhadap tanggung jawabnya, yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability) yaitu yang berlaku apabila penumpang mengalami kerugian apabila terjadi kecelakaan yang berakibat kematian atau luka-luka dan tanggung jawab terhadap barang bagasi. Sriwijaya Air selaku maskapai penerbangan niaga berjadwal sampai saat ini setelah dikeluarkannya peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini jadi lebih konsisten dalam menjalankan tugasnya apabila terjadi kerugian terhadap penumpang dan mereka tetap menggunkan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam menghadapi permasalahan terhadap penumpang.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi khususnya angkutan udara, maka diharapkan pemerintah perlu meningkatkan pemberdayaan konsumen atau penumpang dalam memilih, menentukan, dan menuntu hak-haknya sebagai konsumen.Walaupun sudah dikeluarkan peraturan yang membahas tentang ganti rugi terhadap bagasi penumpang, dirasa itu masih terlalu rendah bagi penumpang dan banyak penumpang masih merasa kurang puas dan diharapkan agar pemerintah lebih memperhatikan setiap maskapai penerbangan niaga berjadwal, apakah pengangkut tersebut sudah mengikuti peraturan yang baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan. Sehubungan dengan berbagai persoalan kurangnya pelayanan dan kompensasi terhadap ganti rugi sebagai implikasi klausula baku, yang ada tertulis dalam tiket penumpang, maka dapat disarankan alternatif lain agar calon penumpang dapat lebih memahami dan mengerti setelah membaca klausula baku yang ditawarkan maskapai, dengan harapan adanya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Tanggung jawab, kerusakan kehilangan barang, pengangkutan penerbangan
Tidak tersedia versi lain