Computer File
(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN BARANG YANG TIDAK BERLABEL DAN TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN/ATAU PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG DALAM BAHASA INDONESIA (Studi Perkara Nomor 1219/PID.SUS/2015/PN.Tjk Tahun 2016)
Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha
merupakan potensi ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat. Adanya
peningkatan aktivitas pelaku usaha dalam kegiatan produksi dan perdagangan
barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan sangat
merugikan tidak mendapat pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku melakukan tindak
pidana dalam penggunaan barang yang tidak berlabel dan tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia,
bagaimanakah penegakan hokum pidana terhadap pelaku dalam penggunaan
barang yang tidak berlabel dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia dan bagaimanakah upaya
menanggulangi tindak pidana kejahatan dalam penggunaan barang yang tidak
berlabel dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam Bahasa Indonesia
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak
pidana kejahatan hak cipta dalam penggunaan barang yang tidak berlabel dan
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
ii
Bahasa Indonesia adalah factor ekonomi dan penegakan hokum tidak konsisten.
Penegakan hokum pidana terhadap pelaku dalam penggunaan barang yang tidak
berlabel dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam Bahasa Indonesia sesuai Putusan PN Tanjung Karang Nomor
1219/PID.Sus/2015/PN.Tjk Tahun 2016 dengan terdakwa Hendri bin Suwanto
adalah menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan. Upaya
menanggulangi tindak pidana kejahatan hak cipta dalam penggunaan barang yang
tidak berlabel dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam Bahasa Indonesia melalui kebijakan melalui jalur penal dan
kebijakan melalui jalur non penal.
Saran, perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna
mendapatkan perlindungan hokum terhadap Hak Cipta. Alangkah baiknya
pemerintah dengan aktif berusaha memasyarakatkan pemahaman dan pengertian
tentang akibat dari pada pelanggaran terhadap Hak Cipta dan memberikan sanksi
yang lebih para pelaku pelanggaran terhadap Hak Cipta. Bagi penegak hokum
hendaknya memberikan sanksi pidana yang tegas dan maksimal terhadap tindak
pidana kejahatan hak cipta dalam penggunaan barang yang tidak berlabel dan
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
Bahasa Indonesia untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label, Informasi dan Petunjuk
Tidak tersedia versi lain