Computer File
(E-SKRIPSI) HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MENDAPATKAN PENDAMPING SELAKU KORBAN DIFABEL TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dinyatakan bahwa NKRI menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara
termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebgai warga negara Indonesia
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah Tuhan untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup rentan, terbelakang, miskin disebabkan masih
adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Namun faktanya, masih ditemukan
adanya hambatan bagi penyandang disabilitas dalam upaya mencari keadilan.
Tidak tersedia versi lain