Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Computer File

(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TANPA PENGGUNAAN UNSUR MOTIF (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt)

Wempi Andreas Lukito Hutajulu - Nama Orang;

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa orang lain, atau
membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode dengan
tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana membuktikan unsur-unsur
tindak pidana pembunuhan berencana, Apa yang menjadi dasar pertimbangan
Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana tanpa
penggunaan unsur motif, serta bagaimana urgensi pembuktian terhadap unsur
motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah, pendekatan Yuridis Normatif dan
pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan
(Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Sedangkan pengolahan
data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, dan klasifikasi data. Analisis
yang digunakan adalah kualitatif.
v
Wempi Andreas Lukito Hutajulu
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, dalam membuktikan unsur-unsur
tindak pidana pembunuhan berencana adalah dengan adanya syarat subyektif dan
syarat obyektif yang telah dirumuskan di dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian
Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan
berencana tanpa penggunaan unsur motif adalah adanya keyakinan hakim
terhadap adanya niat dengan kesadaran penuh (kesengajaan) rencana lebuh dahulu
pelaku untuk menghilangkan nyawa seseorang. Serta Urgensi pembuktian
terhadap unsur motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana
sangatlah diperlukan. Itu dikarenakan motif pelaku akan menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu sakit hati atau balas dendam
dari terdakwa atau pelaku, khususnya menetapkan lamanya hukuman bagi si
pelaku.
Saran dalam penelitian ini adalah, Hendaknya terdapat interpretasi yang seragam
dikalangan penegeak hukum terhadap berapa lama jangka waktu berfikir pada
unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian Hakim juga
diharapkan mampu berfikir dan bertindak bijak di dalam menjatuhkan hukuman
yang sesuai untuk terdakwa berdasarkan faktor yang memberatkan atau
meringankan sehingga menciptakan keadilan di dalam masyarakat yakni dengan
mengutamakan pertimbangan berupa kesalahan, motif (tujuan dilakukannya)
tindak pidana, cara, sarana serta akibat dan dampak suatu pembunuhan bagi
masyarakat, sebagai takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
dengan kata lain diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan
dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Dan diharapkan
Keputusan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pembunuhan
berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan motif berada diluar
unsur delik diharapkan dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang.
Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim, Motif.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) REF 340 WEM a 18100
FH 18100
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 WEM a
Penerbit
Universitas Bandar Lampung : Fakultas Hukum UBL., 2018
Deskripsi Fisik
120 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fak. Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Bambang Hartono, SH., M.Hum.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?