Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TANPA PENGGUNAAN UNSUR MOTIF (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt)
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa orang lain, atau
membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode dengan
tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana membuktikan unsur-unsur
tindak pidana pembunuhan berencana, Apa yang menjadi dasar pertimbangan
Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana tanpa
penggunaan unsur motif, serta bagaimana urgensi pembuktian terhadap unsur
motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah, pendekatan Yuridis Normatif dan
pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan
(Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Sedangkan pengolahan
data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, dan klasifikasi data. Analisis
yang digunakan adalah kualitatif.
v
Wempi Andreas Lukito Hutajulu
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, dalam membuktikan unsur-unsur
tindak pidana pembunuhan berencana adalah dengan adanya syarat subyektif dan
syarat obyektif yang telah dirumuskan di dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian
Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan
berencana tanpa penggunaan unsur motif adalah adanya keyakinan hakim
terhadap adanya niat dengan kesadaran penuh (kesengajaan) rencana lebuh dahulu
pelaku untuk menghilangkan nyawa seseorang. Serta Urgensi pembuktian
terhadap unsur motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana
sangatlah diperlukan. Itu dikarenakan motif pelaku akan menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu sakit hati atau balas dendam
dari terdakwa atau pelaku, khususnya menetapkan lamanya hukuman bagi si
pelaku.
Saran dalam penelitian ini adalah, Hendaknya terdapat interpretasi yang seragam
dikalangan penegeak hukum terhadap berapa lama jangka waktu berfikir pada
unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian Hakim juga
diharapkan mampu berfikir dan bertindak bijak di dalam menjatuhkan hukuman
yang sesuai untuk terdakwa berdasarkan faktor yang memberatkan atau
meringankan sehingga menciptakan keadilan di dalam masyarakat yakni dengan
mengutamakan pertimbangan berupa kesalahan, motif (tujuan dilakukannya)
tindak pidana, cara, sarana serta akibat dan dampak suatu pembunuhan bagi
masyarakat, sebagai takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
dengan kata lain diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan
dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Dan diharapkan
Keputusan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pembunuhan
berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan motif berada diluar
unsur delik diharapkan dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang.
Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim, Motif.
Tidak tersedia versi lain