Computer File
(E-SKRIPSI) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Penelitian ini bertujuanuntukmenganalisis sesuatu perbuatandapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendanaan teroris dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pendanaan teroris. Definisi pendanaan terorisme dalam Pasal 1 Ayat 1 menentukan bahwa “Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, meminjamkan dana, baik langsung maupun tindak langsung dengan maksud untuk digunakan” dana tau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi terorisme atau terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendanaan terorisme. 2) pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pendanaan terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum dengan menggunakan pedekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekata konseptual (conceptual appoarch). Sumber dan jenis data yang digunakan berupa: 1) Bahan hukum primer. 2) Bahan hukum sekunder. 3) Bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini membuktikan bahwa : 1) Tindak pidana pendanaan terorisme subjek hukum dapat dikatakan telah melakukan perbuatan pendanaan terhadap aksi – aksi terorisme apabila subjek hukum telah memenuhi syarat – syaraat hukum pidana baik objektif maupun subjektif. 2) Bentuk pertanggung jawaban hukum pada pelaku tindak pidana pendanaan terorisme yaitu pertanggung jawaban ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
6
dan pidana penjara (seumur hidup atau paling lama 20 tahun) bagi pelaku pendanaan terorisme . Kata Kunci :TinjauanHukum, Tindak Pidana, Pendanaan Terorisme
Tidak tersedia versi lain