Computer File
(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM MELALUI CYBER POLICE DALAM PENANGANAN KEJAHATAN BERBASIS INTERNET (Studi Polisi Daerah Lampung)
Pada masa dewasa ini pertumbuhan dalam bidang ekonomi sangatlah pesat, sehingga munculah internet sebagai jawaban atas kenutuhan manusia
guna mempermudah berbagai transaksi ekonomi. Akan tetapi kemudahan digunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapat
keuntungan atas tindakannya tersebut. Hal inilah yang memicu pemerintah untuk segera mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
yang disempurnakan lagi menjadi UU NO. 19 Tahun 2016 untuk mengawasi masyarakat dalam menggunakan internet.
Rumusan masalah dalam penelitian ini menjelaskan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Lalu police cyber adalah polisi cyber yang diberi tugas untuk menindak
lanjut pelaku kriminalitas di dunia cyber yang tentu tidak sedikit berbeda dengan polisi konvensional, para petugas ini memiliki kemampuan serta
peralatan khusus dalam bidang komputerisasi. Mengenai kejahatan cyber sendiri ialah tindakan kriminal yang dilakukan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime ini memanfaatkan teknologi komputer khususnya internet.
Tidak tersedia versi lain