TEXT
Negara kesatuan, desentralisasi, dan federalisme
Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang lahir pasca gerakan reformasi tahun 1998, khususnya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang penggantinya yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membuka cakrawala barudalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dan menggeser cara pandang sentralistis menjadi desentralistis.
Tidak tersedia versi lain