TEXT
Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahassa Indonesia : Dalam Hukum Perjanjian
Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum (void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi, putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat fenomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (Void, nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio).
Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang Halal dan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian, sehingga layak untuk dibaca oleh praktisi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk memahami praktik perjanjian di Indonesia dan bagaimana mengantisipasinya ke depan.
Tidak tersedia versi lain