TEXT
Hukum Investasi Internasional
Sejak Indonesia mulai menerapkan kebijakan pintu terbuka dengan mengundang masuknya investasi asing ke Indonesia pada tahun 1967, maka Instrumen hukum yang menjadi dasar penamaan modal asing adalah hukum investasi asing yang pengaturannya dituangkan dalam Perjanjian Investasi Bilateral (PIB), PIB menjadi penuntun dan sarana bags negara maju dan negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memberikan legalitas kepada investor atau penanam modal asing untuk melakukan investasi dan menjalankan perusahaan di berbagai sektor dan industri yang terbuka bagi modal asing di Indonesia seperti pertambangan, minyak dan gas, dan manufaktur. PIB menempati peran penting sebagai landasan hukum bagi negara tuan rumah untuk memberikan perlindungan investasi bagi penanam modal asing dari negara mana saja tanpa membedakan perlakuan antara negara satu dengan negara yang lain. PIB memuat ketentuan antara lain
tentang national treatment, most-favoured nation treatment, nasionalisasi, kompensasi, hak transfer, dan penyelesaian sengketa.
Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa S1 dan S2, perusahaan modal asing,
perusahaan multinasional, praktiksi bisnis internasional, pengusaha nasional, institusi promosi penanaman modal, serta pemerhati ekonomi dan bisnis.
Tidak tersedia versi lain