TEXT
Negara hukum : kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum (dalam sistem peradilan pidana Indonesia)
Sebagai negara hukum, tentu saja penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan tujuan agar tercapai tujuan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Khusus dalam ranah hukum pidana dan untuk mencapai tujuan hukum tersebut, negara dalam pelaksanaannya diberi kewenangan untuk memformulasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan dalam suatu sistem yang disebut integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.
Tidak tersedia versi lain