TEXT
Pengantar hukum penitensier dan sistem pemasyarakatan Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman serta peradaban manusia saat ini diikuti pula dengan perkembangan kejahatan yang begitu pesat. Perkembangan kejahatan juga diikuti dengan perkembangan pelaku kejahatan, seperti anak sebagai pelaku kejahatan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di berbagal negara dan negara kita salah satunya. Oleh karenanya, perlu adanya penjatuhan pidana yang tepat serta proses pembinaan terhadap narapidana, baik orang dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak terjadi pengulangan tindak pidana (Residivis).
Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan membahas mengenal berbagai teori tentang penjatuhan pidana, jenis-jenis sanksi pidana, lembaga pemasyarakatan hingga proses pembinaan terhadap narapidana dan Anak Pidana. Oleh karenanya hukum penitensier mulai bekerja setelah hakim menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana. Hukum penitensier adalah bagian dari hukum positif yang berisikan ketentuan atau norma mengenal tujuan, usaha (kewenangan) dan organisasi dari suatu lembaga untuk membuat seseorang bertobat. Oleh karenanya Hukum Penitensier dikenal juga dengan istilah Hukum Pelaksanaan Pidana.
Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi para pembaca, baik oleh mahasiswa Fakultas Hukum pada umumnya dan mahasiswa jurusan hukum pidana pada khususnya. Dalam batas tertentu, mungkin juga buku ini bisa digunakan sebagai referen referensi bagi mahasiswa S-2 dan S-3. Dalam buku ini memberikan penjelasan mengenai teori penjatuhan pidana, pidana dan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana serta proses pembinaan terhadap narapidana. Melalui buku ini pula penulis berharap seluruh pembaca dapat menumbuhkan pemahaman serta menghilangkan stigma negatif kepada narapidana yang telah selesai menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai orang jahat, serta dapat menerima kehadiran mereka didalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak tersedia versi lain