Computer File
Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
PENGADILAN AGAMA BISA MENANGANI PERKARA PIDANA, KENAPA?
Pada dasarnya Pengadilan Agama 'hanya' menangani perkara perdata an sich tapi dalam buku ini dikupas ternyata Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara pidana, di antaranya adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan perceraian, oleh karenanya ketika korban hendak mengajukan perceraian, maka ia harus ke Pengadilan Agama dan ketika korban hendak mengajukan tindak kekerasannya, maka ia harus ke Pengadilan Negeri, dengan keadaan seperti ini azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak berjalan, karena para pencari keadilan harus mengajukan perkaranya kepada dua Pengadilan (Pengadilan Agama/PA sekaligus ke Pengadilan Negeri/PN) yang tentunya akan menempuh Hukum Acara masing-masing yang tidak sederhana dan perlu waktu serta perlu biaya yang tidak sedikit.
Buku ini memberikan solusi kepada para pencari keadilan, sekaligus mengelaborasi bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam menangani perkara pidana terutama pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di samping itu dikupas juga bagaimana law enforcement di Pengadilan Agama (Islamic Court) setelah reformasi.
Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syari'ah, dosen, pengacara, hakim, para pencari keadilan serta masyarakat yang haus akan keadilan.
Tidak tersedia versi lain