TEXT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Kenakalan anak sering disebut dengan juvenile delinquency, yang di artikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjmemahan kata “juvenile deliquency” dan di rumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbatan apapun tindakann remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlku dalam masyarakat. Dalam kaitan ini remaja diartikan sebagai anak yang ada dalam usia antara dua belas dan dibawah delapan belas tahun serta belum menikah.
Tidak tersedia versi lain