Computer File
Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih plural, artinya di Indonesia masih berlaku beraneka ragam hukum seperti Hukum Perdata Eropa (BW dan WVK), Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Islam. BW yang diterjemahkan dengan KUH Perdata merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi, artinya hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.
Sistimatika Hukum Perdata menurut undang-undang KUH Perdata terdiri dari empat buku, yaitu Buku I tentang Orang; Buku II tentang Benda; Buku III tentang Perikatan; serta Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa. KUH Perdata sampai sekarang tetap diberlakukan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Tetapi, ada beberapa ketentuan KUH Perdata tersebut menjadi tidak berlaku lagi, karena adanya peraturan perundang-undangan yang menggantinya.
Tidak tersedia versi lain